(021) 809 1056
mail@upkbadanairjakarta.com
Jakarta, Jakarta Timur, INA. 13640

Kata Sambutan

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam Sejahtera buat kita semua. Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT (Tuhan Yang Maha Esa), karena atas rahmat dan ridho-Nya kita dapat menyelesaikan dan memulai pulikasi wadah informasi ini, yang harapannya dapat dinikmati oleh semua pihak, baik dari kalangan Pemerintah, Swasta dan Masyarakat pada umumnya.

Oleh karena itu, kritik dan saran yang positif dan membangun sangatlah kami harapkan, agar kita dapat mencapai apa yang telah direncanakan dan kita cita-citakan bersama, guna membangun Jakarta yang kita cintai ini agar lebih baik, bebas dari sampah dan berkembang sebagaimana harapan kita bersama.

Demikian dan Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera buat kita semua.


( Yayat Supriatna, SP, MPD )

#

Tentang Kami

Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air ( UPK Badan Air ) merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan penanganan Kebersihan Badan Air.

Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan penanganan Kebersihan Badan Air, dengan menyelenggarakan fungsi, antara lain :

1. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air.
2. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air.
3. Penyusunan pedoman, standardan prosedur teknis Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air.
4. Pengaturan dan pelaksanaankegiatan penanganan sampah di badan air.
5. Pengaturan dan pelaksanaan kegiatan pengangkutan sampah dari lokasi penampungan sementara di area badan air ke TPST.
6. Pelaksanaan penggunaan saran dan prasarana kerja teknis kebersihansebagai pendukung pelaksanaan penanganan kebersihan badan air.
7. Pelaksanaan penggunaan sarana dan prasaran kerja teknis kebersihan termasuk unit kapal-kapal pengumpul dan pengangkut sampah di badan air.
8. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD/UKPD dan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan penanganan sampah di badan air.
9. Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi penanganan sampah di badan air.
10. Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sara dan prasarana kerja teknis kebersihan.
11. Pelaksanaan pengamanan kantor.
12. Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang.
13. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
14. Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air.
15. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air.
#